Dapatkan konsultasi awal gratis untuk pendirian perusahaan Anda.

🇮🇩 Bahasa Indonesia
🇺🇸 English
🇨🇳 中文
Beranda/ Layanan/ Pelaporan SPT Tahunan
Layanan Perpajakan

Pelaporan SPT Tahunan

Satu layanan untuk semua kebutuhan pelaporan pajak tahunan Anda — baik pribadi maupun badan usaha. Proses cepat, aman, dan sesuai ketentuan DJP.

500+
SPT Terlapor
100%
Tepat Waktu
0
Kasus Sanksi
Mengapa Kami

Keuntungan Menggunakan Layanan Kami

1

Satu Platform, Dua Kebutuhan

Tangani SPT Pribadi (1770/1770S) dan SPT Badan (1771) dalam satu alur pengajuan yang mudah.

2

Tim Konsultan Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan pajak bersertifikat yang memahami regulasi terbaru dari DJP.

3

Tepat Waktu, Bebas Denda

Kami memastikan pelaporan selesai sebelum batas waktu agar Anda terhindar dari sanksi administrasi.

4

Proses Transparan

Pantau status pengajuan Anda secara real-time melalui dashboard pelanggan kapan saja.

Form Pengajuan

Ajukan Pelaporan SPT Tahunan

Isi data berikut untuk memulai proses pelaporan pajak tahunan Anda secara cepat dan aman. Tim kami akan menghubungi dalam 1×24 jam.

Langkah 1 — Pilih Subject Pajak


Langkah 2 — Data Wajib Pajak Pribadi

Membantu verifikasi data lebih cepat

Langkah 2 — Data Wajib Pajak Badan

Membantu proses verifikasi


Langkah 3 — Detail Pelaporan

FAQ

Pertanyaan Umum

<span data-i18n="spt_tahunan.faq_q1">Kapan batas waktu SPT Pribadi?</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_a1">Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret. Untuk badan usaha, batas waktunya adalah 30 April.</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_q2">Apa bedanya SPT Pribadi dan Badan?</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_a2">SPT Pribadi (Form 1770/1770S) digunakan oleh wajib pajak orang pribadi. SPT Badan (Form 1771) digunakan oleh perusahaan atau badan usaha.</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_q3">Dokumen apa yang perlu disiapkan?</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_a3">Untuk Pribadi: bukti potong A1/A2, rekening tabungan, data penghasilan lain. Untuk Badan: laporan keuangan, SPT Masa, bukti potong PPh.</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_q4">Berapa sanksi jika terlambat lapor?</span>
<span data-i18n="spt_tahunan.faq_a4">Denda keterlambatan: Rp 100.000 untuk SPT Pribadi, Rp 1.000.000 untuk SPT Badan. Belum termasuk sanksi bunga jika ada kurang bayar.</span>