Dapatkan konsultasi awal gratis untuk pendirian perusahaan Anda.

🇮🇩 Bahasa Indonesia
🇺🇸 English
🇨🇳 中文

Pengurusan PKP Profesional

Layanan pengurusan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk membantu perusahaan memperoleh status PKP secara resmi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Layanan pengurusan PKP untuk membantu perusahaan Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara resmi

Pengukuhan PKP Baru

Layanan pendaftaran dan pengukuhan PKP bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk konsultasi persyaratan dan pendampingan proses.

  • Pengecekan kelengkapan dokumen
  • Pengajuan permohonan PKP
  • Pendampingan verifikasi KPP
  • Aktivasi akun PKP & e-Faktur

Perubahan Data PKP

Layanan perubahan data PKP seperti perubahan alamat, penanggung jawab, atau data lainnya agar status PKP perusahaan tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini.

  • Perubahan alamat usaha
  • Perubahan penanggung jawab
  • Pemutakhiran data PKP
  • Pencabutan PKP (jika diperlukan)

Keuntungan Menggunakan Jasa Lawgika.co.id

Dapatkan layanan pengurusan PKP profesional dengan berbagai keuntungan eksklusif

1

Proses Cepat & Terjamin

Pengurusan PKP ditangani oleh tim profesional yang berpengalaman, memastikan proses berjalan lancar dan cepat.

2

Dokumen Lengkap & Akurat

Kami bantu siapkan seluruh dokumen persyaratan dengan teliti untuk menghindari penolakan permohonan.

3

Pendampingan Verifikasi

Tim kami mendampingi Anda saat proses verifikasi oleh petugas KPP untuk memastikan kelancaran.

4

Konsultasi PPN Gratis

Dapatkan konsultasi gratis seputar kewajiban PPN setelah resmi menjadi PKP.

⭐ Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik

Status PKP untuk Kredibilitas & Kepatuhan Bisnis Anda

Dengan status PKP resmi, perusahaan Anda dapat menerbitkan Faktur Pajak, mengkreditkan PPN Masukan, dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis.

Faktur Pajak Resmi

Dapat menerbitkan e-Faktur

Kredit PPN Masukan

Optimalkan beban pajak

PKP Illustration

FAQ Pengurusan PKP

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Kapan perusahaan wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Perusahaan wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet (peredaran bruto) telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Pengukuhan harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui.
Apakah perusahaan dengan omzet di bawah 4,8M boleh jadi PKP?
Ya, perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela. Ini sering dilakukan untuk keperluan bisnis seperti mengikuti tender atau bekerja sama dengan perusahaan besar.
Apa saja persyaratan pengurusan PKP?
Persyaratan umum meliputi: NPWP Perusahaan, Akta Pendirian & SK Kemenkumham, KTP & NPWP Direktur/Penanggung Jawab, Surat Keterangan Domisili Usaha, dan bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
Berapa lama proses pengukuhan PKP?
Proses pengukuhan PKP umumnya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Apa kewajiban setelah menjadi PKP?
Setelah menjadi PKP, perusahaan wajib: menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, memungut PPN 11%, menyetorkan PPN yang dipungut paling lambat akhir bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.