Dapatkan konsultasi awal gratis untuk pendirian perusahaan Anda.

🇮🇩 Bahasa Indonesia
🇺🇸 English
🇨🇳 中文
Lawgika | PT PMA

Jasa Pendirian PT PMA

Solusi legalitas untuk perusahaan asing yang ingin berinvestasi dan mendirikan badan usaha di Indonesia. Proses cepat, transparan, dan sesuai regulasi BKPM.

Solusi Legalitas PMA Yang Tepat Untuk Investor Asing

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah solusi ideal bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dengan kepemilikan saham asing. Kami membantu proses pendirian yang sesuai dengan aturan BKPM dan Kemenkumham.

  • Pendampingan khusus investor asing
  • Pengurusan izin BKPM & Kemenkumham
  • Konsultasi regulasi & KBLI untuk PMA
Lihat Pilihan Paket →
International Business Meeting

MENGAPA MEMILIH KAMI?

Dapatkan berbagai keuntungan tambahan saat mendirikan PT PMA bersama kami

Dukungan Ekspatriat

Pendampingan khusus untuk WNA & ekspatriat dalam proses legalitas.

Konsultasi BKPM

Bantuan pengurusan izin prinsip dan izin usaha dari BKPM.

Kepatuhan Hukum

Jaminan dokumen sesuai dengan regulasi PMA terbaru.

Tahapan Tuntas

PROSES PENDIRIAN PT PMA

Kami menyederhanakan birokrasi PMA menjadi tahapan yang jelas

1
Konsultasi & Persiapan

Konsultasi bidang usaha, persiapan dokumen perusahaan asing, dan penentuan struktur kepemilikan saham.

2
Pengajuan Izin Prinsip

Pengajuan izin prinsip ke BKPM dan pengecekan nama PT melalui sistem AHU Kemenkumham.

3
Pengesahan & Legalitas

Penerbitan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan izin usaha lainnya.

Persiapan Dokumen

PERSYARATAN DOKUMEN PT PMA

Siapkan berkas berikut, tim kami akan memprosesnya

DOKUMEN PERUSAHAAN ASING

  • Akta pendirian perusahaan asing (diterjemahkan)
  • NPWP perusahaan asing (jika ada)
  • SK Kemenkumham perusahaan asing
  • Surat kuasa dari pemegang saham asing
Konsultasi Dokumen

DOKUMEN PRIBADI

  • Paspor pemegang saham asing (legalisasi)
  • KTP & NPWP direktur (WNI)
  • Pas foto direktur & komisaris
  • Surat domisili sementara (jika WNA)
Upload Dokumen
Jasa Pendirian PT PMA
Informasi PT PMA

Mengenal Pendirian PT PMA

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan untuk investor asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia dengan kepemilikan modal asing penuh maupun sebagian.

Syarat Utama PT PMA:
  • Rencana investasi minimal Rp 10 Miliar
  • Modal disetor minimal Rp 2.5 Miliar
  • Minimal 2 pemegang saham (Asing/Lokal)
  • Struktur Direksi & Komisaris yang jelas
Minta Penawaran Via WhatsApp

Layanan Kami

Ruang Kerja Fleksibel untuk Produktivitas Bisnis Anda

Lawgika menyediakan layanan Virtual Office, Sewa Meeting Room, dan Sewa Ruang Podcast untuk mendukung kebutuhan bisnis, meeting profesional, hingga produksi konten Anda secara nyaman dan fleksibel.

Virtual Office – Gedung Perkantoran Modern Best Seller
Virtual Office
Hemat biaya operasional hingga 90% dengan alamat kantor prestisius tanpa sewa fisik.
Price Start From
2.800.000/Tahun*
Order Now
Meeting Room – Ruang Rapat Profesional
Meeting Room
Tempat yang cocok untuk melakukan pertemuan penting dengan klien atau mitra bisnis.
Price Start From
Rp 4.800.000/60 Jam*
Order Now
Coworking Space – Ruang Kerja Bersama
Podcast Studio
Ruang podcast profesional dengan peralatan lengkap untuk produksi audio berkualitas tinggi.
Price Start From
Rp 700.000/2 Jam*
Order Now

Solusi Legalitas Perusahaan untuk Bisnis Anda

Lawgika membantu proses legalitas usaha mulai dari Pendirian PT Perorangan, PT Perseroan, PT PMA, CV, Yayasan, hingga Firma secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pendirian PT Perorangan Populer
Pendirian PT Perorangan
Layanan pendirian PT Perorangan dengan proses cepat dan sesuai regulasi.
Price
Start From Rp. 1.500.000
Order Now
Pendirian PT
Pendirian PT
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) lengkap dengan legalitas resmi.
Price
Start From Rp. 5.000.000
Order Now
Pendirian CV
Pendirian CV
Pengurusan pendirian CV dengan proses mudah dan biaya terjangkau.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now
Pendirian Yayasan
Pendirian Yayasan
Layanan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial dan pendidikan.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now
Pendirian Firma
Pendirian Firma
Pengurusan pendirian Firma untuk usaha bersama dengan legalitas lengkap.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now

Solusi Accounting & Pajak untuk Bisnis Anda

Lawgika membantu perusahaan mengelola kebutuhan accounting, perpajakan, laporan keuangan, hingga kepatuhan pajak secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jasa Pembukuan & Perpajakan Terlaris
Jasa Pembukuan & Perpajakan
Layanan pembukuan dan pajak bisnis profesional, rapi,
dan sesuai regulasi.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan
Pengurusan dan pelaporan SPT Tahunan individu maupun perusahaan secara tepat dan aman.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Pengurusan PKP
Pengurusan PKP
Layanan pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kebutuhan legalitas usaha Anda.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Konsultasi Pajak
Konsultasi Pajak
Konsultasi pajak bisnis untuk membantu Anda memahami dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Bantuan Sentral

FAQ terkait Pendirian PT PMA

Pertanyaan yang paling sering diajukan seputar legalitas PT PMA di Indonesia

Apa itu PT PMA dan siapa yang bisa mendirikannya?
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh investor asing atau pihak asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Pendiri bisa berupa WNA atau perusahaan asing yang bekerja sama dengan WNI sesuai ketentuan BKPM.
Berapa minimal investasi untuk PT PMA?
Sesuai aturan BKPM terbaru, nilai investasi PT PMA minimal Rp 10 Miliar di luar tanah dan bangunan, dengan modal disetor minimal Rp 2.5 Miliar.
Berapa lama proses pendirian PT PMA?
Dengan dokumen lengkap, proses pendirian PT PMA memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung pada kompleksitas dan respons dari instansi terkait seperti BKPM dan Kemenkumham.
Apakah WNA bisa menjadi direktur PT PMA?
Ya, WNA diperbolehkan menjadi direktur di PT PMA. Namun wajib memiliki KITAS (izin tinggal terbatas) dan memenuhi ketentuan TKA (Tenaga Kerja Asing).