Dapatkan konsultasi awal gratis untuk pendirian perusahaan Anda.

🇮🇩 Bahasa Indonesia
🇺🇸 English
🇨🇳 中文
Lawgika | Pendirian CV

Jasa Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Solusi legalitas untuk firma dan usaha bersama. CV adalah badan usaha yang cocok untuk bisnis dengan modal bersama antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Proses cepat, transparan, dan terpercaya.

Solusi Legalitas CV Untuk Bisnis Anda

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang ideal untuk usaha dengan dua jenis sekutu: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (pemberi modal). Kami membantu pendirian CV secara cepat dan sesuai regulasi.

  • Pendirian cepat dengan akta notaris
  • SK Kemenkumham resmi
  • Didampingi konsultan hukum berpengalaman
Lihat Pilihan Paket →
Tim kerja sedang berdiskusi

MENGAPA MEMILIH KAMI?

Dapatkan berbagai keuntungan tambahan saat mendirikan perusahaan bersama kami

Legalitas Resmi

Akta pendirian dan SK Kemenkumham yang sah secara hukum.

Pendampingan Profesional

Konsultasi gratis dan pendampingan hingga CV Anda berdiri.

Skalabilitas Bisnis

CV dapat naik kelas menjadi PT saat bisnis Anda berkembang.

Tahapan Tuntas

PROSES PENDIRIAN CV

Kami menyederhanakan birokrasi kompleks menjadi 3 tahap

1
Persiapan Dokumen

Siapkan KTP, NPWP, dan kesepakatan antara sekutu aktif & pasif untuk mendirikan badan usaha CV.

2
Pembuatan Akta Notaris

Pembuatan akta pendirian CV di hadapan notaris, dibantu oleh para tenaga ahli hukum berpengalaman kami.

3
Pengesahan Kemenkumham

Pengesahan badan hukum di Kemenkumham dan penerbitan Surat Keputusan (SK), perizinan NIB, dan izin usaha terkait.

Persiapan Cepat

PERSYARATAN KELENGKAPAN CV

Hanya menyiapkan berkas berikut, biarkan tim kami yang bergerak

KELENGKAPAN DATA

  • Nama CV (minimal 3 kata)
  • Alamat lengkap perusahaan
  • Bidang usaha (Kode KBLI)
  • Susunan sekutu aktif & pasif
  • Pembagian modal dan keuntungan
Konsultasi Data

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • Scan KTP sekutu aktif
  • Scan NPWP sekutu aktif
  • Pas foto sekutu aktif
  • Bukti alamat usaha
Upload Dokumen
Pilihan Paket Transparan

Paket Pendirian CV

Rincian harga jujur dan tegas. Anda bayar sesuai apa yang ditunjukkan tanpa hidden markups.

Basic Package

Rp 4.500.000
  • Pengecekan Nama CV
  • Pemesanan Nama CV
  • Akta Pendirian CV
  • Sertifikat Pendaftaran Menkumham
  • NPWP & SKT
  • Nomor Induk Berusaha
  • Alamat Bisnis Eksklusif
  • Meeting Room (48 Jam) & Podcast Room (12 Jam)
  • Akses Wifi & Smart TV
  • Layanan Print, Scan & Fotocopy
  • Pengelolaan Surat dan Paket
  • Notifikasi Surat dan Paket Masuk
  • Surat Keterangan Domisili
  • Akses Komunitas Business
  • Layanan Resepsionis
  • Dashboard Login Customer
  • Rekening Perusahaan Bank Mandiri/OCBC/BCA
  • Signage Display
  • Layanan Call Handling

Layanan Kami

Ruang Kerja Fleksibel untuk Produktivitas Bisnis Anda

Lawgika menyediakan layanan Virtual Office, Sewa Meeting Room, dan Sewa Ruang Podcast untuk mendukung kebutuhan bisnis, meeting profesional, hingga produksi konten Anda secara nyaman dan fleksibel.

Virtual Office – Gedung Perkantoran Modern Best Seller
Virtual Office
Hemat biaya operasional hingga 90% dengan alamat kantor prestisius tanpa sewa fisik.
Price Start From
2.800.000/Tahun*
Order Now
Meeting Room – Ruang Rapat Profesional
Meeting Room
Tempat yang cocok untuk melakukan pertemuan penting dengan klien atau mitra bisnis.
Price Start From
Rp 4.800.000/60 Jam*
Order Now
Coworking Space – Ruang Kerja Bersama
Podcast Studio
Ruang podcast profesional dengan peralatan lengkap untuk produksi audio berkualitas tinggi.
Price Start From
Rp 700.000/2 Jam*
Order Now

Solusi Legalitas Perusahaan untuk Bisnis Anda

Lawgika membantu proses legalitas usaha mulai dari Pendirian PT Perorangan, PT Perseroan, PT PMA, CV, Yayasan, hingga Firma secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pendirian PT Perorangan Populer
Pendirian PT Perorangan
Layanan pendirian PT Perorangan dengan proses cepat dan sesuai regulasi.
Price
Start From Rp. 1.500.000
Order Now
Pendirian PT
Pendirian PT
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) lengkap dengan legalitas resmi.
Price
Start From Rp. 5.000.000
Order Now
Pendirian CV
Pendirian CV
Pengurusan pendirian CV dengan proses mudah dan biaya terjangkau.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now
Pendirian Yayasan
Pendirian Yayasan
Layanan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial dan pendidikan.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now
Pendirian Firma
Pendirian Firma
Pengurusan pendirian Firma untuk usaha bersama dengan legalitas lengkap.
Price
Start From Rp. 4.500.000
Order Now

Solusi Accounting & Pajak untuk Bisnis Anda

Lawgika membantu perusahaan mengelola kebutuhan accounting, perpajakan, laporan keuangan, hingga kepatuhan pajak secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jasa Pembukuan & Perpajakan Terlaris
Jasa Pembukuan & Perpajakan
Layanan pembukuan dan pajak bisnis profesional, rapi,
dan sesuai regulasi.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan
Pengurusan dan pelaporan SPT Tahunan individu maupun perusahaan secara tepat dan aman.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Pengurusan PKP
Pengurusan PKP
Layanan pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kebutuhan legalitas usaha Anda.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Konsultasi Pajak
Konsultasi Pajak
Konsultasi pajak bisnis untuk membantu Anda memahami dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan.
Harga
Hubungi kami untuk penawaran
Konsultasi Sekarang
Bantuan Sentral

FAQ terkait Pendirian CV

Pertanyaan yang paling sering diajukan seputar legalitas & pengurusan perusahaan berbentuk CV.

Apa perbedaan antara CV dan PT?
CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki dua jenis sekutu: sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. Sedangkan PT memiliki struktur pemegang saham dan direksi yang lebih formal. CV lebih cocok untuk usaha skala kecil-menengah dengan mitra kerja.
Berapa lama proses pendirian CV?
Dengan dokumen lengkap, proses pendirian CV memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja, tergantung dari kecepatan pembuatan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
Apakah CV bisa memiliki lebih dari 2 sekutu?
Ya, CV dapat memiliki lebih dari 2 sekutu. Minimal terdapat 1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif. Semakin banyak sekutu, semakin besar potensi modal yang terkumpul.
Apakah CV dikenakan pajak badan?
Ya, CV sebagai badan usaha wajib memiliki NPWP badan dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Namun, perhitungan pajaknya berbeda dengan PT karena CV tidak memiliki pemisahan kekayaan yang seketat PT.